Pinangki diduga Jual Nama Salah Satu Pejabat Untuk Meloloskan Aksi Suap Djoko Tjandra | PRO TECH

 


PRO TECH - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah menduga bahwa jaksa Pinangki Sirna Malasari menjual nama pejabat di Kejagung untuk memuluskan pengurusan fatwa hukum di Mahkamah Agung (MA) terhadap Djoko Tjandra. Pinangki diduga menerima suap sebesar Rp 7 miliar agar Djoko Tjandra tak diekesekusi hukuman pidana oleh Kejagung terkait kasus korupsi hak tagih Bank Bali.


Baca juga:

“Iya memang itu yang terjadi, tentunya kalau tanpa dia menjual nama siapapun yang di ini kan ya, mana bisa,” cetus Febrie.


Febrie melanjutkan, jabatan Pinangki sebagai mantanKepala Sub-Bagian dan Evaluasi II Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan sama sekali tidak punya porsi untuk memuluskan pengurusan fatwa Djoko Tjandra di MA. Makanya, Pinangki perlu menjual nama-nama pejabat untuk bisa memuluskan aksinya.


“Karena memang dia (Jaksa Pinangki, Red) kan meyakinkan Djoko Tjandra bisa ngurus dengan menjual berbagai nama (pejabat, Red). Sehingga Djoko Tjandra waktu itu awalnya yakin,” kata Febrie di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (7/9).


Kejagung menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan penerima suap sebesar USD 500 ribu atau setara Rp 7 miliar dari Djoko Tjandra untuk membantu proses pengurusan fatwa di MA. Sebagai penerima suap, Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pinangki juga telah dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Sumber : Jawapos.com

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

Ads

Cloud Hosting Indonesia

Ads

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia