Pinangki Dicecar soal Seseorang Inisial 'DK' Selama 4 jam Pemeriksaan | PRO TECH

 

Jakarta - PRO TECH - Jaksa Pinangki Sirna Malasari diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 4 jam terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Kuasa hukum Pinangki, Jefrie Moses, mengatakan pemeriksaan hari ini terkait dengan seseorang berinisial DK.

"Hanya ditanya soal DK ini kenal tidak... 20 pertanyaan," kata Jefrie di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung setelah mendampingi kliennya diperiksa, Senin (14/9/2020).


Jefrie kemudian menyampaikan Pinangki mengaku tak kenal seseorang berinisial 'DK' yang dimaksud jaksa penyidik. Jefri menuturkan ada inisial-inisial lain yang jaksa penyidik tanyakan kepada kliennya, namun tak mendalam seperti saat pertanyaan seputar DK.


"Ibu tidak kenal. Mbak Angki tidak kenal. Semua ditanyakan tapi kan memang fokusnya tadi ke DK," tuturnya.


Pinangki rampung diperiksa pada pukul 19.30 WIB tadi. Hari ini, agenda pemeriksaan dirinya dimulai pukul 14.33 WIB.


Pinangki menghadiri ruang pemeriksaan dengan mengenakan setelan gamis yang dilapisi rompi tahanan warna pink. Pinangki juga memakai kerudung panjang hitam bermotif bunga.


Seperti sebelumnya, Pinangki enggan mengeluarkan pernyataan kepada wartawan. Pinangki langsung digiring oleh dua petugas berbaju dinas cokelat untuk diantarkan ke rutan dengan mobil.


Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung terus mengusut siapa saja yang terlibat dalam pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. Terbaru, Kejagung sedang mencari inisial DK yang diduga turut membantu jaksa Pinangki Sirna Malasari dan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking memuluskan rencana fatwa MA itu.


"Yang lain tidak ada, baru DK yang sedang kita cari," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jumat (11/9).


Soal DK sebelumnya sempat disinggung Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Boyamin mengatakan KPK perlu menelusuri sejumlah inisial nama yang sering disebut oleh Pinangki, Anita, dan Djoko Tjandra dalam kasus ini.


"KPK perlu mendalami berbagai inisial nama yang diduga sering disebut PSM, ADK, dan JST dalam rencana pengurusan fatwa, yaitu T, DK, BR, HA, dan SHD. KPK hendaknya mendalami peran PSM yang diduga pernah menyatakan kepada ADK, intinya pada hari Rabu akan mengantar R menghadap pejabat tinggi di Kejagung," ucapnya.

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

Ads

Cloud Hosting Indonesia

Ads

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia