19 Orang Pendemo Omnibus Law ternate di tangkap | PRO TECH


PRO TECH - Aksi demonstrasi massa mahasiswa se-Ternate, Maluku Utara (Malut) menolak Omnibus Law kemarin diwarnai kericuhan. Sebanyak 19 orang diamankan polisi untuk dimintai keterangan.

Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan mengatakan 19 orang yang diamankan itu terdiri dari 13 mahasiswa, 2 pelajar, dan 4 masyarakat. Mereka diduga melakukan tindakan tidak sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku pada aksi Selasa, (13/10/2020).


"Ke-19 orang ini sementara diamankan di kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Adip dalam keterangannya, Rabu (14/10/2020).

"Para pelaku tidak ada penangguhan penahanan," imbuhnya.


19 orang tersebut yakni (19) Mahasiswa, MRA (19) mahasiswa, MRG (23) mahasiswa, IM (24) mahasiswa, HBH (20) mahasiswa, LW (24) mahasiswa, UA (25) mahasiswa, GA (21) mahasiswa, MH (19) mahasiswa, MI (18) mahasiswa, GW (19) mahasiswa, MA (19) mahasiswa, AS (19) mahasiswa, dan FB (18) pelajar, RB (17) pelajar, JIA (24) pedagang kopi, RMH (24) Penganguran, AR (20) Penganguran, dan AFY (21) penganguran,


Polisi mengimbau masyarakat, khususnya mahasiswa dan buruh yang melaksanakan aksi agar tertib.

"Lakukan unjuk rasa penyampaian pendapat di muka umum dengan tertib, jangan menyebabkan kericuhan yang pada akhirnya mengganggu ketertiban umum bahkan anarkis sehingga menimbulkan kerugian jiwa maupun materiil," tuturnya.

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

Ads

Cloud Hosting Indonesia

Ads

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia